BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu (Upal) pada 18 November 2022 lalu. Jajaran Polresta Bogor Kota kembali menyita upal senilai Rp450 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

“Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” kata Pelaksana tugas Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (5/12/2022) di Mako Polresta Bogor Kota.

Rencananya, upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas. “Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U).”

AKBP Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================