
“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” paparnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.
U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.
“Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara,” kata pria dengan melati dua dipundaknya itu.
Dalam kesempatan ini, AKBP Ferdy juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















