BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu (Upal) pada 18 November 2022 lalu. Jajaran Polresta Bogor Kota kembali menyita upal senilai Rp450 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.

“Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” kata Pelaksana tugas Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (5/12/2022) di Mako Polresta Bogor Kota.

Rencananya, upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas. “Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U).”

AKBP Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.

“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” paparnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.

U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.

“Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara,” kata pria dengan melati dua dipundaknya itu.

Dalam kesempatan ini, AKBP Ferdy juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================