
Truk dengan nomor polisi B 2073 XAS ini terbukti telah melanggar lantaran parkir di jalan yang sudah ada plang tanda dilarang parkir.
“Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan,” kata Afandi.
Afandi menyebut penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 188 tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Justru kalau gak diderek malah menimbulkan kemacetan karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.
“Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan,” tutupnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















