BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial HC di Aceh Singkil. Pria berusia 36 tahun itu diciduk lantaran mencuri 21 unit komputer di SMP Negeri 2 Suro.

Pelaku diamankan beberapa hari yang lalu di Deliserdang, Sumater Utara (Sumut). Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Mawardi.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

“Pelaku sempat kabur ke Sumut, namun berkat penyelidikan petugas, pelaku berhasil dibekuk pada Jumat, 2 Desember 2022 di Medan Sunggak, Deliserdang,” kata Iptu Mawardi, Selasa (6/12/2022).

Mawardi menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian di gedung SMP Negeri 2 Suro, Aceh Singkil.

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

“Pelaku menggasak 21 unit komputer beserta server dan alat GPS, satu genset,” kata dia. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================