korban bom bunuh diri
Ilustrasi bom.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR –Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi sempat menegaskan bahwa Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Diketahui, lokasi kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

Dikabarkan sebelumnya, satu anggota polisi dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Tujuh anggota lainnya luka-luka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut para korban ledakan belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Tiga luka berat, empat luka ringan,”ungkap Ramadhan seperti mengutip cnnindonesia.com.

Selain itu, kata Ramadhan, satu orang warga mengalami luka ringan. Korban luka kini telah mendapat perawatan di rumah sakit.

Diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.20 WIB pagi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan peristiwa itu terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi.

Saat itu, seorang laki-laki masuk ke dalam polsek dengan mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================