korban bom bunuh diri
Ilustrasi bom.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR –Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi :

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi sempat menegaskan bahwa Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Diketahui, lokasi kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

Dikabarkan sebelumnya, satu anggota polisi dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Tujuh anggota lainnya luka-luka.

============================================================
============================================================
============================================================