BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi, dan memberikan dampak negatif bagi para korban, tidak hanya terhadap korban perempuan tetapi terlebih terhadap korban anak yang sangat berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2022 bertempat di Hotel Lorin Jl. Tol Lingkar Luar Bogor Km. 32 Kecamatan Babakan Madang.
Sasaran yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak ini sebanyak 115 (seratus lima belas) orang peserta, yang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat ,Unsur Perguruan Tinggi dan Lembaga Pemerhati Anak.
Diharapkan kegiatan ini akan memberikan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan dan penanganannya pada para peserta yang merupakan bagian dari jejaring kerja perlindungan perempuan dan anak, karena layanan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama mulai dari Pemerintah Pusat sampai Daerah.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Maristya Lira Shabrina, Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak dari Kementerian PPPA menyampaikan materi tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Manajemen Kasus. Dari Polres Bogor Bpk IPDA Dwi Wiyanto, S.SH dengan materi tentang Mekanisme Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Kemudian Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor Bpk J. Jopie Gillalo, DR.,S.H, M.H menjelaskan tentang Upaya Pendampingan Terhadap Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Drs. Erwin menyampaikan materi terkait Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor berharap setelah mengikuti kegiatan ini peserta dapat mensosialisasikan kembali di wilayah tempat tinggal masing-masing ataupun di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat Jejaring Kerja Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan publik terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak dengan lebih optimal. (ADV)
Bagi Halaman