BOGOR-TODAY.COM, BOGORUmar Patek dibebaskan dari penjara lewat mekanisme pembebasan bersyarat, pada Rabu 7 Desember 2022.

Dia telah menjalani separuh dari masa hukuman 20 tahun penjara usai terlibat insiden peledakan bom Bali yang menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002.

Umar Patek, yang kini berusia 55 tahun adalah seorang anggota terkemuka jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al-Qaeda, yang dinilai bertanggungjawab atas pemboman di dua klub malam di Pantai Kuta.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan Patek telah berhasil diubah lewat program deradikalisasi di penjara, dan mereka akan menggunakannya untuk mempengaruhi militan lain agar berpaling dari terorisme.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein, menerima pengurangan hukuman total 33 bulan. Pengurangan hukuman sering diberikan pada hari-hari besar di Tanah Air.

BACA JUGA :  Benjolan di Ketiak Jangan Diabaikan, Kenali Penyebab dan Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Ia terakhir kali mendapat pengurangan hukuman selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Dengan pengurangan hukuman itu berarti Umar Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga dari hukumannya.

Patek dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta.

Ledakan tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah bom yang lebih kecil dalam tas punggung diledakkan seorang pelaku pembom bunuh diri lainnya di dalam klub malam Paddys’ Pub yang berada di dekatnya.

BACA JUGA :  Cara Memuji Anak dengan Tepat agar Percaya Diri Tanpa Menjadi Sombong

Serangan itu menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing, termasuk 88 warga Australia, yang meninggalkan luka mendalam di negara itu.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini menggambarkan Patek sebagai “menjijikkan” dan mengatakan pembebasannya lebih awal akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang terkena dampak pemboman itu.

Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, atau sepuluh tahun setelah pemboman itu. Ia meninggalkan Bali tepat sebelum serangan bom bunuh diri itu dan buron selama sembilan tahun, yang membuatnya dianggap sebagai salah seorang tersangka teror paling dicari di Asia ketika itu.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================