Setelah masyarakat mendapat haknya, lanjut Dedie ada kewajiban yang harus juga dipenuhi masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan BPHTB.

Namun, dalam kewajiban membayar pajak tersebut masyarakat yang masuk ke dalam data DTKS mendapat keringanan pembayaran.

“Jadi haknya dilindungi secara hukum dan ke depan sesuai objek pajak ada kewajiban untuk membayar. Memang pemerintah memberikan kelonggaran dan insentif apabila ada masyarakat yang menerima PTSL kemudian masuk dalam DTKS mendapat keringanan 75 persen,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

Di lokasi yang sama, Kepala BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan, penyerahan sertifikat di Kelurahan Sukadamai sebanyak 70 sertifikat.

“Disamping di kelurahan, kita juga bagikan langsung kepada masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan dan memastikan sertifikat itu sampai ke masyarakat dan yang mengajukan permohonan adalah yang menerimanya dan juga kita ini ingin terus tersosialisasikan ke masyarakat bahwa PTSL ini masih ada,” katanya.

Saat ini kata Rahmat, untuk di Kota Bogor masih tersedia kuota untuk 200 pemohon yang akan diselesaikan tahun ini.

BACA JUGA :  Benarkah Alergi Orang Tua Pasti Menurun ke Anak? Ini Penjelasan Dokter

Untuk itu pihaknya terus turun ke masyarakat dalam memberikan sosialisasi.

“Sehingga orang melihat langsung pentingnya program ini yang kemudian bermanfaat bagi masyarakat. Kita sudah menyosialiasikan agar tahun ini agar ini bisa terselesaikan. Itu tujuannya kami terus turun langsung ke masyarakat agar masyarakat mengetahui program ini,” katanya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================