BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor terus menggodok aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Pelayanan (WP) Kota Bogor. Ketiganya adalah WP B (Pasima), WP C (Utara) dan WP E (Daksina).
Setelah menggelar konsultasi publik pertama pada November 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor kini melanjutkan dengan konsultasi publik kedua yang digelar di IPB International Convention Center, Rabu 14 Desember 2022.
“Konsultasi publik ini rangkaian dari kewajiban dari Pemkot Bogor sesuai dengan Permen ATR. Sebelumnya konsultasi publik pertama menyangkut substansinya (materi). Untuk yang kedua terkait indikasi program, kita buat substansi dan disepakati. Jadi nantinya harus sesuai substansi dan indikasi program,” kata Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi.
Dalam kegiatan itu diikuti stakeholder terkait, di antaranya Dirjen Perencanaan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang secara online.
Selain itu, sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bogor termasuk para camat dan lurah serta para pelaku usaha yang ada di Kota Bogor.
Chusnul menambahkan, setelah proses ini akan dilanjutkan dengan penyusunan peta dan dibawa untuk mendapatkan rekomendasi gubernur Jawa Barat. Sedangkan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan bawa ke lintas sektor ke kementrian. Nanti pemerintah mengajukan permohonan persetujuan substansinya dari Kementeian ATR.