
Pihaknya berharap RDTR untuk tiga WP ini dapat tuntas di tahun 2022 melengkapi dua WP A dan WP D yang telah selesai tahun lalu. Karena, sambungnya, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disetujui di tahun 2021.
“Untuk percepatan ini akan ada kemudahan di dunia usaha. Karena apa, ini akan terintegrasi dengan OSS di Kementrian BKPM dan Dinas Tata Ruang yang ada di kementrian ATR. Kita nanti tugasnya hanya memverifikasi terhadap persetujuan yang dikeluarkan dari pusat. Karena sejalan dengan UU Cipta kerja dalam dunia perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai membuka konsultasi publik kedua menyampaikan, intinya dalam kegiatan ini yang pertama adalah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengesahkan RTRW Kota Bogor agar secara teknis nanti DPUPR ataupun DPMPTSP bisa memberikan izin kepada beberapa permohonan izin usaha, yang mana selama ini mungkin masih terhambat karena belum ada penetapan secara resmi dari Kementerian ATR/BPR.
Selanjutnya, dirinya juga mengharapkan dalam konsultasi publik ini semakin memperkuat langkah rencana yang dilakukan oleh Pemkota Bogor untuk membuat beberapa prioritas-prioritas pembangunan ke depan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau publik sebagai sebuah upaya dalam rangka membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi.
“Dan yang ke tiga kita usahakan juga semua pihak, seluruh instansi yang terkait ini juga sama-sama memahami bahwa sebuah proses perencanaan ini harus dilaksanakan secara holistik didudukkan secara bersama-sama dan dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih dan semuanya menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Dedie memungkas. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















