BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi menangkap AS, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Pria 35 tahun itu berhasil diciduk oleh unit 1 opsnal Sat Res Narkoba dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil tembakau sintetis atau gorilla yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat 5,56 gram brutto.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menyebut penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang melaoprkan bahwa di Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kerap dijadikan transaksi narkotika dan dianggap meresahkan masyarakat.

Atas laporan tersebut, kata Agus tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di lokasi dan seketika didapati dua orang pria, yakni AS dan RP dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat keberadaan kedua pelaku, tim opsnal unit mengamankan dan mengintrogerasi.

tembakau sintetis

Kepada polisi, keduanya mengaku sedang menunggu seseorang. Saat itu, RP akan menukarkan satu bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang telah disimpan sesuai dengan peta yakni di Jalan Komplek Mina Bhakti RT.04/ 03, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dikirim oleh KIW yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu bungkus plastik kecil tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam dari dalam tas nilik AS sementara dari RP ditemukan satu bungkus plastik sedang narkotika serupa dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya,” beber Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Dilokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik permen yang disimpan di rumput-rumput di pinggir jalan.

“Keterangan yang didapat dari RP, barang bukti itu didapat dari AS secara gratis, sedangkan narkotika jenis sabu dari KIW (DPO),” ujar Agus.

AS mengaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya yang beralamat di Jalan Raya Laladon RT02/04, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Di sana (kontrakan) polisi menemukan satu bungkus besar tembakau sintetis, tujuh bungkus plastik klip besar, 80 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di lantai kamar kontrakan. Selain tembakau sintetis tim opsnal unit 1 juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat press plastik, timbangan, plastik klip, cairan alkohol, methanol, cairan aseton, cairan lem aclyric dan cairan penguat rasa dan sarung tangan karet.

“Setelah diintrograsi, AS mengakui kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan dipandu atau belajar dari D. Ia menyebut jika semua bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis tersebut didapat dari D (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam, seberat 5,56 gram brutto, satu buah tas selempang warna hitam-abu merk eiger, satu buah handphoe merk oppo warna biru, satu bungkus plastik besar warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 gram brutto, tujuh bungkus plastik klip besar warna silver narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 gram brutto, 80 bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600,0 gram brutto, empat bungkus plastik klip kecil warna hitam, tiga bungkus plastik klip kecil warna putih, satu bungkus plastik klip besar warna silver.

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga untuk memproduksi tembakau sintetis berupa, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah alat press plastik warna biru, satu botol cairan alkohol absolut, satu botol cairan methanol, satu botol cairan aseton, satu botol cairan lem aclyric, satu warna kuning berisi cairan, botol kecil penguat rasa, buah gelas ukur, satu pasang sarung tangan karet warna orange.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================