BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanian Organik ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis 22 Desember 2022 lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menyampaikan pendapat akhir mengatakan, sejak tahun 2015 Pemkot Bogor telah melaksanakan pertanian organik di lahan persawahan Lemah Duhur Mulyaharja.

“Kami optimis bahwa sistem pertanian organik sebagai gaya hidup sehat yang ramah lingkungan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, mengurangi dampak kesehatan dan ekologis dari residu pestisida kimiawi, sehingga dapat mendukung Visi Kota Bogor yang Ramah Keluarga dengan mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. Semoga dengan adanya Perda ini, budidaya pertanian organik yang juga bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat menghasilkan pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta kesejahteraan untuk petani,” kata Bima Arya.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

Disamping itu, lahan pertanian di Kota Bogor terbatas yang sudah dilindungi dan di proteksi sejak tahun 2019. Untuk menjaganya tidak cukup hanya dilindungi, tetapi harus dibangun sistemnya agar tetap dan terus terpelihara.

============================================================
============================================================
============================================================