
Di sisi lain itu juga sebagai bagian dari mitigasi iklim, ketahanan pangan dan sebagainya yang pada intinya memaksimalkan lahan pertanian yang tersisa.
“Jadi penetapan lebih kepada lahan yang kepemilikannya bukan milik pemda tetapi milik warga, lebih di proteksi dan tidak boleh alih lahan tetapi bergantung kepada kesediaan warga selalu pemilik. Ke depan luasnya bisa bertambah dari luas lahan saat ini yang ada di Perda kurang lebih seluas 58 hektare, yang pasti kita akan komunikasi dengan warga, itu yang utama,” ujar Bima Arya.
Melalui Perda tersebut Bima Arya berharap ada kepastian usaha. Jadi bagi para petani upaya permodalan, pembinaan, pemasaran sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya konversi lahan pertanian.
Selain itu akan lebih memberikan prospek bagi para petani untuk lebih menekuni sistem organik, khusus untuk lahan yang sudah di proteksi tidak bisa dijual karena hal tersebut melanggar Perda.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















