Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado Gegara Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar

BOGOR-TODAY.COM, SULUT – Seorang pria ditangkap tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (12/1), sekitar pukul 07.20 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di rumahnya.

“Terduga pelaku SK 17 tahun, ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Bolaang Mongondow Utara,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui terduga pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati. Hal itu dikatakan Jules.

Karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan.

“Terduga pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja,” katanya.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Dia menambahkan, diduga kesal dan sakit hati, terduga pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut.

Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo.

Pelaku ditangkap saat sedang istirahat makan siang.

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================