Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado Gegara Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar

BOGOR-TODAY.COM, SULUT – Seorang pria ditangkap tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (12/1), sekitar pukul 07.20 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di rumahnya.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“Terduga pelaku SK 17 tahun, ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Bolaang Mongondow Utara,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui terduga pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati. Hal itu dikatakan Jules.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan.

“Terduga pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================