
“Dia akan kami tangkap enam bulan yang lalu, namun kami tidak menemukan barang bukti,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.
“Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















