BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Baru setahun keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas), seorang pengedar narkoba berinisial R (37) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi.
Pelaku diamankan di rumahnya wilayah Jawijawi II, Pariaman Tengah, Minggu (15/1/2023). Hal itu dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal.
“Kami amankan 15 paket sabu dan ponsel dari tangan pelaku R,” kata Nofridal, Selasa (17/1/2023).
Polisi menerima informasi jika pelaku R mengedarkan narkoba jenis sabu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















