BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Baru setahun keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas), seorang pengedar narkoba berinisial R (37) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi.
Pelaku diamankan di rumahnya wilayah Jawijawi II, Pariaman Tengah, Minggu (15/1/2023). Hal itu dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal.
“Kami amankan 15 paket sabu dan ponsel dari tangan pelaku R,” kata Nofridal, Selasa (17/1/2023).
Polisi menerima informasi jika pelaku R mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dia akan kami tangkap enam bulan yang lalu, namun kami tidak menemukan barang bukti,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.
“Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















