Gelar Bimtek BOS, Sekda: APBD Disdik Kota Bogor Harus Diatas 20 Persen

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN/BOSP tahun anggaran 2023 jenjang SMP Kota Bogor, pada Selasa 24 Januari 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj. Syarifah Sofiah Dwikorawati, menyebutkan bahwa didalam APBD Dinas Pendidikan harus diatas 20 persen, untuk memberikan prioritas pelaksanaan bidang pendidikan.

Tingkat SMP sekitar Rp50 miliar bagi SMP negeri dan swasta, itu yang harus dikelola secara berjenjang tingkat kota sampai sekolah.

“Ya, itu harus dilaksanakan dengan baik. Juklak tahun 2022 ada perbedaan 2023 ini, karena tahun lalu sangat disibukan tiga tahap pelaporan. Jadi disibukkan persoalan administrasi, sehingga pelaporan tahun 2023 ini hanya dua tahap,” ungkap Sekda Hj. Syarifah Sofiah, Selasa 24 Januari 2023.

Syarifah memaparkan, kesulitan pelaporan administrasi ternyata didengar oleh pemerintah pusat, tentunya dengan disederhanakan pelaporan tetapi dengan catatan harus cepat. Apabila lambat akan dikenakan pemotongan, sehingga ada titik strategis yang harus dipelajari oleh semua sekolah.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Kami melakukan evaluasi dengan tim BOS Kota Bogor dari tahun 2022. Ya, dari penyerapan anggaran secara nasional, angka penyerapan 98 persen dan lingkup SMP Kota Bogor mencapai 97 persen untuk dana BOS.

Diharapkan tahun ini ada perbaikan mudah-mudahan meningkat dari 97 persen. Baiknya dibuat buku tentang adanya penemuan setiap tahun yang terjadi, sehingga tidak terulang di tahun yang akan datang,” paparnya.

“Karena masih ada honor yang tidak sesuai dengan standar biaya. Jangan ada yang lebih tinggi dari pembiayaan,” tambah Syarifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi memaparkan, setiap tahun Kepala Sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), setiap tahun dikeluarkan Juknis Kemendikbud, bagi operator dan bendahara.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

Menurut Hanafi, semua dana yang didapat daerah harus dilaporkan oleh kepala daerah, walaupun masuk ke rekening sekolah. Maka kami harus membuat bimtek dan mengasistensi agar semua mengacu kepada mekanisme Permendagri dan Perpres.

Sehingga nantinya akan diadakan asistensi, ada dari BKAD, Bappeda, Adalbang, PBJ dan OPD terkait lainnya. Dengan harapan mengacu kepada standar yang ditentukan.

“Jadi dana BOS ini ada tiga jenis, dua lainnya ada BOS untuk sekolah penggerak ada dua satu SMP swasta dan satu negeri, kemudian BOS kinerja untuk sekolah prestasi menunjukkan bahwa sekolah itu berprestasi dan kami hanya mendapatkan laporan mana sekolah yang mendapatkan bos ini pastinya berprestasi,” pungkas Hanafi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================