BOGOR-TODAY.COM, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria yang menjabat sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung yang diduga menggelapkan uang nasabah.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pria terserbut inisial MP (40).

“MP diamankan polisi pada hari Sabtu (28/1/2023) di Kelurahan Madidir Weru. Dia diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” tuturnya, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Adanya penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).

“MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021,” katanya.

Ketika akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp28.100.000,” ucapnya.

Kemudian oleh petugas pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================