SENGKETA TANAH
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan warga yang bersengketa atas lahan tanah lapor ke GTRA. (Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Di Kabupaten Bogorkasus pecaplokan tanah kerap terjadi. Ada kasus tanah antara warga dengan pengembang perumahan, pernah juga terjadi kasus sengketa tanah warga dengan Sentul City.

Untuk mengantisipasi kasus sengkata dan pencaplokan tanah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan warga melaporkannya kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Saya sarankan kepada warga yang memiliki persoalan tanah warga agar melaporkan masalah itu kepada GTRA Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

GTRA Kabupaten Bogor sendiri, kata Burhan, ketuanya yakni, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sendiri.

“Sebaiknya masyarakat lapor saja ke GTRA, ketuanya juga bapak Plt Bupati Bogor langsung. Dan sekretarisnya pihak kantor BPN Kabupaten Bogor sendiri,” tegasnya.

Maraknya kasus sertifikat tumpang tindih yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Terkait adanya masyarakat Kelurahan Nanggewermekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mana tanah yang dikuasai seluas 751 meter persegi, telah disertifikatkan oleh warga lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tentunya, persoalan itu mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi.

Wakil rakyat itu mengaku aneh, jika ada tanah dengan pemilik aslinya tidak mengetahui sama sekali jika lahannya itu telah masuk dalam sertifikat oleh warga lainnya.

Bahkan, dirinya bertanya-tanya bila adanya persoalan itu kesalahan sebenarnya ada di pihak kantor BPN setempat atau dari pemohonnya itu sendiri.

“Ko bisa ya kejadian seperti ini, Kesalahan yang sebenarnya ada di siapa,” tanya Slamet anggota Komisi I itu kebingungan.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Jikalau pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dilakukan dengan cara pribadi maupun melalui program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni PTSL, semestinya tidak ada yang bermasalah selama prosedur dijalankan sesuai aturan.

Ia mencontohkan, bila ada salah seorang masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah tentu harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, seperti alas hak atas penguasaan fisik tanah tersebut.

Surat keterangan tidak sengketa dari kantor kelurahan/Desa setempat, surat ukur, plotingan sudah lengkap dan surat pendukung lainnya menyangkut persyaratan permohonan SHM tersebut.

“Saya rasa sudah nggak ada masalah, mungkin prosedurnya ada yang gak lengkap. Tapi sertifikatnya kelua, dan tentu hal ini sangat aneh kenapa persyaratan tidak lengkap bisa jadi sertifikatnya, pasti ada oknum bermain,” tegasnya. ***

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================