SENGKETA TANAH
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan warga yang bersengketa atas lahan tanah lapor ke GTRA. (Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Di Kabupaten Bogorkasus pecaplokan tanah kerap terjadi. Ada kasus tanah antara warga dengan pengembang perumahan, pernah juga terjadi kasus sengketa tanah warga dengan Sentul City.

Untuk mengantisipasi kasus sengkata dan pencaplokan tanah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyarankan warga melaporkannya kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Saya sarankan kepada warga yang memiliki persoalan tanah warga agar melaporkan masalah itu kepada GTRA Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

GTRA Kabupaten Bogor sendiri, kata Burhan, ketuanya yakni, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sendiri.

“Sebaiknya masyarakat lapor saja ke GTRA, ketuanya juga bapak Plt Bupati Bogor langsung. Dan sekretarisnya pihak kantor BPN Kabupaten Bogor sendiri,” tegasnya.

Maraknya kasus sertifikat tumpang tindih yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Terkait adanya masyarakat Kelurahan Nanggewermekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mana tanah yang dikuasai seluas 751 meter persegi, telah disertifikatkan oleh warga lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tentunya, persoalan itu mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi.

============================================================
============================================================
============================================================