Wakil rakyat itu mengaku aneh, jika ada tanah dengan pemilik aslinya tidak mengetahui sama sekali jika lahannya itu telah masuk dalam sertifikat oleh warga lainnya.

Bahkan, dirinya bertanya-tanya bila adanya persoalan itu kesalahan sebenarnya ada di pihak kantor BPN setempat atau dari pemohonnya itu sendiri.

“Ko bisa ya kejadian seperti ini, Kesalahan yang sebenarnya ada di siapa,” tanya Slamet anggota Komisi I itu kebingungan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Jikalau pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dilakukan dengan cara pribadi maupun melalui program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni PTSL, semestinya tidak ada yang bermasalah selama prosedur dijalankan sesuai aturan.

Ia mencontohkan, bila ada salah seorang masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sertifikat tanah tentu harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, seperti alas hak atas penguasaan fisik tanah tersebut.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Surat keterangan tidak sengketa dari kantor kelurahan/Desa setempat, surat ukur, plotingan sudah lengkap dan surat pendukung lainnya menyangkut persyaratan permohonan SHM tersebut.

“Saya rasa sudah nggak ada masalah, mungkin prosedurnya ada yang gak lengkap. Tapi sertifikatnya kelua, dan tentu hal ini sangat aneh kenapa persyaratan tidak lengkap bisa jadi sertifikatnya, pasti ada oknum bermain,” tegasnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================