BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang pemuda berinisial MI diringkus aparat gabungan di Kota Bogor. Diketahui pemuda berusia 22 tahun itu rupanya seorang pengedar obat keras golongan G.

Pembeli obat keras golongan G itu dari pemuda itu, kata polisi, mulai dari juru parkir hingga pengamen jalanan yang ada di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku MI dibekuk aparat gabungan di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa 31 Januari 23 lalu.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kami dibagian badan dan pakaian tertutup lainnya, ditemukan obat keras golongan G dari pelaku,” ungkap Kapolresta, Jumat (3/2/2023).

Petugas polisi berhasil mengamankan obat keras tersebut dengan jumlah cukup banyak sekitar, 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy.

“Jadi total keseluruhan obat keras yang disita petugas kami dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir,” imbuh dia.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

“MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan pemuda itu. Pelaku mengaku hanya menjualkan dengan upah Rp500.000 setiap minggunya,” ucap Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kompol Agus Susanto mengungkapkan, konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Biasanya yang beli juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================