Burhanudin menjelaskan, di Kabupaten Bogor dilaksanakan di dua titik, karena BPN nya sudah ada dua yakni Bogor 1 dan Bogor 2. Untuk Bogor 1 dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cijeruk, saya sudah perintahkan Kepala DPKPP mendampingi Kepala Kantor BPN 1 bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra). Sementara dirinya, mengikuti di Bogor 2 yakni di wilayah timur, tepatnya di kantor Desa Klapanunggal.
“Jika seluruh tanah sudah bersertifikat, nantinya ada kepastian hukum terhadap bidang tanah tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, tentunya akan meminimalisir terjadinya sengketa tanah. Kemudian memudahkan untuk proses pembangunan, penetapan PBB, serta pemberian perizinan,” jelas Burhanudin. (*)
============================================================
============================================================
============================================================