“Selama untuk kebaikan dan masa depan kedua pasangan, hakim tidak akan segan mengabulkan permohonan dispensasi nikah dari pelajar yang hamil duluan,” kata Pariyanto.
Namun sebelumnya, pihak Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur itu, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat.
Meski permohonan pernikahan dibawah umur itu disetujui, namun pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bogor tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan pencegahan maraknya anak di bawah umur yang hamil duluan.
“Kami dengan pihak Pemkab Bogor terus melakukan upaya pencegahan abar pernikahan dibawah umur tidak terjadi akibat hamil duluan,” pungkasnya.
(*)