Menurut Said, mereka (Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor) dan juga YATIB tidak diizinkan untuk membuka PPDB hingga adanya ketetapan hukum atau islah dari kedua belah pihak. Demikian yang telah disampaikan Wali kota Bogor Bima Arya di lokasi Wakaf Sekolah At-Taufiq.

Kata Said pihaknya telah berupaya untuk meminta konfirmasi dan penjelasan. Bahkan, ia juga sempat melayangkan beberapa kali surat ke Wali Kota yang ditembuskan kepada instasi terkait di antaranya Dinas Pendidikan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

“Hal tersebut tidak pernah di respon. Munculnya SK tersebut menunjukkan ketidak konsistenan dan malah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga berpotensi untuk menjadikan konflik sebelumnya akan muncul kembali”, ungkap Said.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

Ia berharap, Wali Kota Bogor agar turun ke bawah memeriksa kinerja bawahannya serta latar belakang penyebab atau dokumen yang menjadi pengantar munculnya SK No. 420 November 2022 lalu.

“Karena kami menduga ada informasi tidak benar yang telah disampaikan, itu sebabnya kami datang ke balaikota.”, tuntasnya.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================