Dewan Ingatkan Pemda Hati-hati Dalam Merubah Parsial

BOGOR-TODAY.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki defisit APBD 2023 sebesar Rp 400 miliar, Menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, mengenai parsial ke-1.

Menurut Anggota Dewan, Pemkab Bogor harus berhati-hati dalam merubah parsial ke-1 dan jangan merubah postur APBD 2023 yang mengalami defisit cukup besar, karena sudah menjadi ketetapan bersama.

“Saya minta perubahan parsial ke-1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang saat ini memiliki defisit lebih dari Rp 400 miliar,” kata Ketua Dewan, Rudy Susmanto.

Dijelaskan Rudy, perubahan parsial itu ada ketentuannya, harus berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164.

Selain itu, pada Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi, pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

“Lalu di Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD,” papar dia.

“Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan seluruh anggota Dewan,” imbuhnya.

Sementara, perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

“Yang berbunyi, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD,” tuturnya.

Dengan memedomani peraturan tersebut, anggota Dewan mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

“Untuk itu, kami semua Anggota Dewan mengingatkan kepada Pemkab Bogor agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================