Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Tersangka, Wilayah Bogor Barat Sasaran Empuk Peredaran Narkoba

Polresta Bogor Kota ungkap kasus peredaran Narkoba. Foto: (Adity/Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebanyak 21 orang tersangka kasus peredaran narkoba berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hal itu dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di Kota Bogor selama bulan Ramadan.

“Kami berhasil menangkap kasus peredaran narkoba. Jumlah tersangka 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan. Yaitu dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, pada Selasa (18/3/2023) siang.

Bismo memaparkan, 21 orang tersangka itu ditangkap dengan kasus narkoba yang beragam, mulai dari ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

“Untuk penyalahgunaan sabu-sabu 11 orang. Kemudian ganja tiga orang, tembakau sintetis empat orang, serta obat terlarang tiga orang,” papar Bismo.

Bismo menjelaskan, untuk berat dari semua barang narkotika yang didapatkan dari 21 orang tersangka ini cukup beragam. Narkoba ganja paling mendominasi dengan berat total 47, 34 gram.

“Sabu-sabu berjumlah 39,29 gram, tembakau sintetis 17,47 gram, ganja 47,34 gram, serta obat terlarang sebanyak 1.953 butir,” jelas Bismo.

Bismo membeberkan, terkait wilayah ditangkapnya para tersangka dengan rata-rata usia 27 tahun ini, paling banyak ditangkap di wilayah Bogor Barat.

“Bogor Utara dua orang, Bogor Timur dua orang, Bogor Selatan dua orang, Bogor Tengah empat orang, serta Bogor Barat lima orang dan terakhir Tanah Sareal satu orang,” bebernya.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor
Para tersangka peredaran Narkoba saat di Ekspose oleh Polresta Bogor kota. Foto: (Bogor-today.com)

Bismo menerangkan, 21 orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya.

Ancaman pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

“Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp 1 miliar,” terangnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini,” pungkas Bismo. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================