
Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengaku, revisi perda RTRW 2016-2036 Kabupaten Bogor sudah kembali masuk dalam pembahasan di provinsi.
“Saat ini revisi perda RTRW 2016-2036 sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto.
Suryanto mengatakan, revisi perda RTRW 2016-2036 Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bagi daerah yang sedang menyusun perda RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” papar Suryanto.
Percepatan perda RTRW 2016-2036 itu, kata dia, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.
Di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.
“Setelah itu terkendal aturan UU Cipta Kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik ke dua penyusun revisi perda RTRW 2016-2036,” katanya.
Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kabupaten Bogor RTRW 2016-2036 merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis.
“yakni teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas di Kabupaten Bogor ini,” pungkasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















