
“Mendengar hal itu Unit Reskrim Polsek Bogor Utara mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui MA,” kata Kapolresta Bogor Bismo dalam rilis resminya.
“akhirnya kami pun langsung mengamankan barang bukti dilokasi,” tambah Bismo Teguh Prakoso menyambung dari rilis resminya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, petugas mendapati kantong plastik tersebut berisi ribuan petasan ukuran kecil dan petasan ukuran besar alias jumbo.
“Ada sekitar 4000 butir petasan ukuran 2 inchi yang dibungkus plastik hitam, dan 10 gulung petasan renteng ukuran besar,” beber Bismo Teguh Prakoso.
Dari hasil interograsi, sambung dia, diketahui petasan tersebut akan dijual di wilayah Bogor dan tidak mempunyai izin.
Selanjutnya, MA bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bogor Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya yang dilakukan pihak Polsi akan menginterview dan pembinaaan serta edukasi pada pelaku penjual petasan tersebut.
“Kemudian setelah itu, kami akan menyita barang sitaan berupa ribuan petasan tersebut,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















