Bikin Resah! 2 Warga Diamankan Polisi Bogor, Ini Penyebabnya

2 warga

BOGOR-TODAY.COM –  Dianggap bikin resah warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, akhirnya 2 warga ini diamankan Polisi Bogor.

Polisi Bogor terpaksa mengamankan 2 warga ini karena dianggap bikin resah umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Polisi Bogor yang mengamankan 2 warga itu merupakan anggota dari Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor, Polda Jawa Barat.

Dari tangan kedua pelaku Polisi Bogor berhasil mengamankan ribuan petasan ukuran jumbo yang ledakannya dapat mengganggu masyarakat.

Penangkapan itu dilakukan saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat, red) di wilayahnya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari ribuan petasan yang disita petugas Polisi ,diantaranya  ada sejumlah petasan berukuran jumbo juga ikut diamankan.

Ribuan petasan ini diamankan dari seorang pemuda berinisial MA (23) di Jalan Raden Kan’an, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa malam, 4 April 2023.

BACA JUGA :  2 Remaja di Parungpanjang Bogor Nekat Bobol Kios UMKM, Aksinya Dipergok Warga

Kapolresta Bogor, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat saat melakukan operasi Pekat.

Dalam laporannya, petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa petasan berbagai ukuran yang dibungkus beberapa kantong plastik besar.

“Mendengar hal itu Unit Reskrim Polsek Bogor Utara mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui MA,” kata Kapolresta Bogor Bismo dalam rilis resminya.

“akhirnya kami pun langsung mengamankan barang bukti dilokasi,” tambah Bismo Teguh Prakoso menyambung dari rilis resminya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, petugas mendapati kantong plastik tersebut berisi ribuan petasan ukuran kecil dan petasan ukuran besar alias jumbo.

BACA JUGA :  Calang Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kedalaman 10 Km

“Ada sekitar 4000 butir petasan ukuran 2 inchi yang dibungkus plastik hitam, dan 10 gulung petasan renteng ukuran besar,” beber Bismo Teguh Prakoso.

Dari hasil interograsi, sambung dia, diketahui petasan tersebut akan dijual di wilayah Bogor dan tidak mempunyai izin.

Selanjutnya, MA bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bogor Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Upaya yang dilakukan pihak Polsi akan menginterview dan pembinaaan serta edukasi pada pelaku penjual petasan tersebut.

“Kemudian setelah itu, kami akan menyita barang sitaan berupa ribuan petasan tersebut,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.  (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================