Pajak Kendaraan
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang lantai 1 food court di Jalan Dewi Sartika No.73, RT.04/RW.06, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

TIMETODAY.ID – Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkerja sama dengan bank BJB membuat inovasi layanan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kini, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang lantai 1 food court di Jalan Dewi Sartika No.73, RT.04/RW.06, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Assisten Humas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Sri Karyatno menyampaikan, adanya pelayanan Samsat Outlet bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Hari ini sudah di buka pelayanan Samsat outlet perpanjangan STNK di Blok F dan diharapkan bisa mendongkrak pengunjung agar datang ke sini,” kata Sri, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Sementara itu, Kepala kordinator Samsat Blok F, Tommy Rahmansyah menyampaikan, pelayanan Samsat outlet ini sebenarnya pindahan dari Taman Topi Square.

“Melihat kondisi di Taman Topi Square akan dilakukan renovasi makanya kami pindah ke Blok F Pasar Kebon Kembang,” ujarnya.

Menurutnya, Pelayanan Samsat Outlet di Blok F sangat strategis.

“Saya melihat di Blok F ini sangat ramai. Karena, pasar itu pusat kegiatan masyarakat. Jadi, jika ada pengunjung atau pedagang yang ingin bayar pajak bisa langsung dibayarkan di Samsat Outlet Blok F,” katanya.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Dia juga menjelaskan, Samsat outlet Blok F ini melayani pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat induk. Karena, dilakukan cek fisik.

“Kalau pajak lima tahunan harus di lakukan di Samsat induk. Kalau pajak tahunan itu bisa dilakukan di Samsat outlet Blok F,” jelasnya.

Sebagai informasi, Samsat outlet Blok F Pasar Kebon Kembang dimulai pukul 08:30 WIB sampai pukul 14:00 WIB. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================