pelaku penjual obat
Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COMDua pelaku penjual obat tanpa izin jenis tramadol dan hexymer berinsial AA (23) dan AM (20) dibekuk Polisi Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Keduanya dibekuk setelah kepolisian melakukan razia obatan-obatan yang dijual tanpa izin di kawasan Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA :  Tinjau Proyek Trase Jalan Baru Batutulis, Wakil Wali Kota Bogor Tegur Kontraktor Soal K3

Selain dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer.

“Polsek Ciawi mengamankan dua orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat-obatan tanpa izin,” jelas Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA :  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2026 Lengkap dengan Niat, Keutamaan, dan Penjelasannya

pelaku penjual obat
Barang bukti obat tanpa izin yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto : Istimewa)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================