“Tersangka P sudah melakukan proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumijo, Selasa 6 Juni 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)

BACA JUGA :  Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Kebun Parungpanjang

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================