
“Tersangka P sudah melakukan proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumijo, Selasa 6 Juni 2023.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















