Banyak Mudaratnya, 2000 Lebih Knalpot Brong Disita Satlantas Bogor Kota

Barang bukti knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polresta Bogor Kota. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising atau brong dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan Polresta Bogor Kota guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising atau brong, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Karena kondisi saat istirahat dimalam hari tergantung, bahkan terganggu adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang.

BACA JUGA :  Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dengan Nuansa Alam, Dijamin Suka

“Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban knalpot brong,” ungkap Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian di Mako Polresta Bogor Kota

Bismo menjelaskan, bahwa diketahui bersama, knalpot brong dapat memicu perselisihan. Karena pengguna knalpot brong cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Bogor Timur Darurat Sampah, Desak Pemkab Bogor Implementasikan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah 3R

“Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE,” jelasnya.

Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

======================================
======================================
======================================