Dengan sangat gamblang Prof. Refly Harun mengatakan jika yang namanya pelanggaran cukup didenda, sedang jika kejahatan maka bisa dipidanakan dan dipenjara.
NKRI sebagai negara hukum seperti yang terdapat di UUD NRI tahun 1945, sekarang kalah dengan kekuasaan.
Jadi politik lebih berkuasa dari pada hukum, atau bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan, kan salah besar bro.
Juga kasus-kasus yang lain juga sungguh memprihatinkan seperti pelanggaran berat Hak Asasi Manusia kasus KM 50 yang sangat kontroversial.
Kasus Brigade Yoshua yang berbuntut ke kasus Sambo yang modusnya mirip kasus KM 50. Kasus-kasus korupsi yang hukumannya sangat ringan rata-rata di bawah 5 tahun.
Yang mengembat uang rakyat milyar bahkan sampai trilyunan, wah jika di Cina itu sudah dikepret dihukum mati di tiang gantungan.
Sampai-sampai Prof Denny Indrayana mantan Wamen Kemenkumham era SBY mengatakan silahkan berkorupsi asal satu koalisi dijamin aman.
Tapi jika di pihak oposisi tidak korupsipun bisa dibuat salah dan dicolok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baik kita berpikir positif saja, semoga putusan MK kali ini menjadi awal tegaknya hukum di Indonesia. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News