MK TOLAK PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP, INILAH AWAL PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

PENULIS OPINI HERU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

ALHAMDULILLAH akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Yang mengajukan permohonan adalah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono,  dan Fahrurrozi disebut sebagai pemohon 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 .

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2022 memberi kuasa kepada Sururudin, S.H., LL.M., Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H.

Para advokat dan penasihat hukum pada kantor hukum DIN LAW GROUP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.

Masyarakat sudah hampir putus asa dengan penegakan hukum di Indonesia, karena selama ini banyak kasus hukum yang jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Setingkat anak SMA saja sudah tahu akan kebobrokan hukum di Indonesia, misal kasus HRS yang hanya melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Sekampung Lampung Timur

Namun, tetap di proses secara hukum dan divonis 6 tahun penjara yang akhirnya banding kasasi menjadi 4 tahun.

Setingkat pakar hukum Tata Negara (TN) Prof, Refly Harun pendapatnya dalam persidangan HRS juga tidak dianggap dan didengar.

Pendapat beliau sebagai saksi ahli mengatakan yang namanya pelanggaran itu seperti pelanggaran protokol kesehatan cukup didenda saja, tidak bisa dipenjara, karena hal ini bukan kejahatan.

============================================================
============================================================
============================================================