Fenomena Wisuda di Tingkat Sekolah Dikeluhkan Orang Tua

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah merupakan pemborosan yang tidak jelas manfaatnya.

 

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melarang secara tegas kegiatan-kegiatan yang membebani orang tua murid tersebut.

 

Menurutnya, acara wisuda di tingkat sekolah hanya untuk hura-hura dan bisa menimbulkan pungutan liar (pungli).

 

“Orang tua sudah pusing mencari dana agar bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut tidak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” ujar Ubaid, melansir Republika Kamis, (15/06/2023).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024
Warganet meminta kepada Kemendikbud agar wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah ditiadakan dan hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja.

 

Melansir laman resmi Kemendikbud, melalui surat yang diterbitkan tanggal 11 April 2023, Kemendikbud menjelaskan pemberitahuan ketentuan pelaksanaan wisuda.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.”

 

Dalam surat tersebut, tertulis jika pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi, bukan kepada instansi sekolah, Kawula Muda. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================