Dia menuturkan, BPK bekerja berdasarkan undang-undang hingga wajar apabila mereka tidak memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Pemkab Bogor.
“Oleh karena itu, catatan atau temuan yang tertuang dalam LHP harus selesai dalam kurun waktu 60 hari setelah buku LHP diserahkan atau sebelum akhir tahun ini,” tutur Rudy Susmanto.
Sedangkan, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi bersyukur sebagian rekanan kerja SKPD maupun OPD sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
Dia merinci, rekanan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemcam Caringin, dan Pemcam Citeureup sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara,” kata Muhammad Hanafi.
Politisi senior Partai Demokrat itu pun mengharapkan rekanan kerja Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) diharapkan juga akan menyusul mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.***
Â
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News