BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berjanji akan melaporkan dan meminta tindakan tegas dari dinas pendidikan (Disdik) setempat.
Terkait dugaan intimidasi dan pengancaman oleh ketua komite SDN Pakansari 01 kepada walimurid sekolahan tersebut, jika tak mengikuti aturan pemberian pungutan liar (Pungli).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut, jika tindakan ancaman dan intimidasi yang disinyalir dilakukan ketua komite SDN Pakansari 01 itu, tak dapat dibenarkan.
“Nanti saya laporkan ke Sekdis (Sekretaris Dinas), biar sekdis yang memanggil pihak bersangkutan tersebut,” kata Rudy Susmanto.
Ia menerangkan, kaitan pelaporannya itu dimaksudkan, agar instansi bersangkutan yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat membina oknum ketua Komite SDN Pakansari 01.
Dan tentunya semua pihak sekolah maupun jajaran sekolah yang terlibat tersebut. “Biar dia (Sekdis) yang membina lah,” tegas Rudy Susmanto.
Politisi Gerindra itu menyebut, jika ada seorang yang menjabat sebagai ketua komite disalah sekolah, tapi anaknya tidak sedang bersekolah di lokasi tempat menimba ilmu itu juga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Gimana si, kalau namanya ketua komite sedianya ada anaknya yang bersekolah disekolah itu. Supaya biar lebih bersinergi, dan tahu juga permasalahan anak,” ucap Rudy Susmanto.
“Kalau itu memang, dia (ketua komite) anaknya tidak bersekolah disitu, seharusnya ada penggantian. Tapi kan, yang terbaik adalah komite itu sebagai gambaran walimurid terkait dengan keadaan sekolah,” kata dia.
“Jadi tidak boleh juga, komite melakukan tindakan tanpa dilandaskan musyawarah,” jelasnya menambahkan.
Rudy Susmanto juga meminta, sikap tegas dari Disdik Kabupaten Bogor, selaku pihak yang berwenang dalam menyelesaikan polemik antara walimurid dengan komite sekolah tersebut.
“Dinas harus tegas, karena kepala dinasnya sendiri sudah mengeluarkan imbauan bahwa di setiap SDN dan SMP Negeri milik Pemkab Bogor tidak dibenarkan adanya pungutan-pungutan seperti yang terjadi di SDN Pakansari 01 ini,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menolak adanya kegiatan wisuda di tingkat TK/Paud, SD dan SMP. Setelah sejumlah orang tua murid melayangkan protes ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar diluar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















