Inilah 3 Golongan Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Untuk selengkapnya, adapun beberapa golongan yang berhak menerima daging hewan kurban yakni seperti berikut ini.

 

  1. Shohibul Kurban

Salah satu golongan orang yang berhak untuk menerima daging hewan kurban yaitu shohibul kurban (orang yang berkurban).

Sohibul kurban berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian daging hewan kurbannya. ” (HR Imam Ahmad).

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

 

  1. Tetangga, Teman dan Kerabat

Golongan lainnya yang berhak mendapatkan daging hewan kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat sebesar sepertiga bagian. Mereka berhak mendapat daging kurban meskipun berkecukupan.

 

  1. Fakir Miskin

Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging hewan kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian.

Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut. “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Qs Al Hajj: 28).

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Demikian ulasan mengenai siapa saja golongan yang berhak menerima daging hewan kurban saat Idul Adha 1444 H, lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================