Inilah Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid.

Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban.

Lebih lanjut, terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak.

Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.

Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang.

Lebih jauh lagi, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, mengatakan bahwa ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushala tempat dilangsungkannya shalat Idul Adha. Simak penjelasannya berikut;

المالكية قالوا: يندب إبراز الضحية للمصلي، ويكره عدم ذلك للإمام فقط، ويندب أن يكون الصنف الذي يضحى منه جيداً من أعلى النعم وأكمله، وأن يكون من مال طيب، وأن تكون سالمة من العيوب التي تصح بها

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Lantik Pejabat di Lingkup BPBD dan Sekretariat DPRD

Artinya: “Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushala, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushala bagi imam saja.

Dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogianya kurban hasil dari harta yang baik.

Dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban.” [Abdurrahman al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Jilid I (Beirut, Dar Kutub al A’Alamiyah, 2003), halaman 549.

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Jilid 5 halaman 212, bahwa seyogianya hewan kurban disembelih di mushala atau masjid, untuk diperlihatkan pada orang-orang yang miskin dan fakir.

Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong.

قوله: كان يذبح وينحر بالمصلى فيه استحباب أن يكون الذبح والنحر بالمصلى وهو الجبانة. والحكمة في ذلك أن يكون بمرأى من الفقراء فيصيبون من لحم الأضحية.

Artinya: “Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut.

Kepatuhan terhadap regulasi dan etika Meskipun diperbolehkan dalam syariat, akan tetapi seyogianya umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di halaman masjid untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Regulasi ini mungkin mencakup persyaratan terkait kesehatan hewan, kebersihan, dan penanganan limbah.

Selain itu, beberapa regulasi mungkin juga melibatkan pendaftaran, koordinasi dengan otoritas setempat.

Atau pembatasan tertentu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.

Selain mematuhi regulasi, etika dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan prinsip-prinsip etis termasuk memastikan hal lainnya.

Bahwa hewan kurban saat Idul Adha disembelih dengan cara yang paling manusiawi, tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. ***
 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================