Inilah Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

HEWAN KURBAN
Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah saat Idul Adha. (FOTO : Dok. Bogor Today)

BOGOR-TODAY.COM – Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan penting saat Idul Adha.

Proses menyembelih hewan kurban saat Idul Adha ini memiliki makna religius yang mendalam dan merupakan bagian ajaran Islam yang telah dilakukan selama berabad-abad.

Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah saat Idul Adha.

Hewan kurban yang disembelih meliputi domba, kambing, sapi, kerbau atau unta saat lebaran Idul Adha.

Proses kurban ini dilakukan pada hari raya Idul Adha (Hari Raya Kurban) yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasryik.

Menyembelih hewan kurban dilakukan dengan mengikuti ketentuan, adab, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Islam.

Sebelum menyembelih hewan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan siap dan sehat.

Hewan kurban harus berada dalam kondisi fisik yang baik, tidak cacat atau sakit parah. Pemilihan hewan yang sehat dan berkualitas adalah bagian dari tindakan yang diterima di sisi Allah SWT.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Mengutip dari NUOnline, saat menyembelih hewan kurban, penting untuk mengucapkan nama Allah SWT.

Pengucapan nama Allah adalah tindakan yang membedakan antara penyembelihan yang sah secara agama.

Dengan penyembelihan biasa, pengucapan nama Allah secara jelas dan tegas menunjukkan niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban.

Selain itu dalam seyogianya untuk ikhlas, karen setiap ibadah dalam Islam harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, termasuk ibadah kurban.

Niat yang ikhlas berarti menyembelih hewan kurban semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah dan bukan untuk pamer atau mencari popularitas.

Ibadah kurban harus dilakukan dengan tujuan yang murni dan tulus di dalam hati. Allah berfirman dalam Surat Al-Hajj [22] ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Artinya: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu.

Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu.

Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin. Tak kalah penting, saat menyembelih hewan kurban, perlu diperhatikan bahwa tindakan penyembelihan dilakukan dengan benar.

Penyembelihan yang benar melibatkan pemotongan tiga urat leher: dua urat arteri karotis dan satu urat vena jugularis.

Pemotongan harus tajam dan cepat untuk memastikan hewan kurban tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid?

Apakah termasuk dalam kategori mengotori masjid? Berikut penjelasannya :

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid Sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di pelbagai tempat;

============================================================
============================================================
============================================================