“Kami juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa senjata tajam. Para pelaku ini tergabung dalam geng TOM yang hendak tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA yang juga sudah sepakat untuk tawuran, namun dihentikan saat menuju lokasi yang sudah disepakati. Tepatnya, mereka ditangkap dikawasan Jalan R.E Martadinata,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit berukuran besar dan juga menemukan dugaan peredaran narkoba jenis rokok sintetis.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================