Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar dan Geng Bersenjata Tajam Cerulit

Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tawuran bersenjata tajam celurit di Kota Bogor. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial HRP (15) asal Bogor karena kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

Pelajar kelas VII SMP Negeri 12 Bogor tersebut ditangkap pada dini hari tanggal 8 Juni 2023 saat hendak memulai tawuran antar geng di daerah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin, 26 Juni 2023.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil mencegah tawuran antar geng yang akan terjadi pada dini hari tanggal 24 Juni 2023 di Lapangan Sakura, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Kami juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa senjata tajam. Para pelaku ini tergabung dalam geng TOM yang hendak tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA yang juga sudah sepakat untuk tawuran, namun dihentikan saat menuju lokasi yang sudah disepakati. Tepatnya, mereka ditangkap dikawasan Jalan R.E Martadinata,” jelasnya.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit berukuran besar dan juga menemukan dugaan peredaran narkoba jenis rokok sintetis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================