
BOGOR-TODAY.COM – Setelah selesai diperiksa polisi, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tetap ucapkan salam Ibrani di hadapan awak media.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Pentolan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri hingga sekitar 8 jam lamanya.
Saat menemui awak media, Panji Gumilang sempat menyampaikan salam bahasa Arab yang dipadukan dengan bahasa Ibrani.
“Assalamualaikum, shalom aleichem,” ujar Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pentolan Al Zaytun itu mengaku sempat disinggung soal riwayat hidup sampai kasus hukum yang menjeratnya pada 2011 silam.
Panji kemudian menyatakan bersedia membeberkan tiga pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab,” kata Panji Gumilang.
Selanjutnya, pertanyaan soal kasus pemalsuan dokumen pada 2011. Panji tercatat pernah terseret atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum.
“Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah,” kata orang yang selalu di Seyhkan oleh santri AL Zaytun.
“Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah empat (pertanyaan) itu,” tambah dia.
Sementara ketika dicecar beragam pernyataan soal tudingan dan penilaian dugaan sesat yang diajarkannya.
Panji Gumilang meminta agar hal itu tidak dikaitkan. Alasannya semuanya telah dijawabnya kepada penyidik
“Sudah jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya,” ujar dia.
“Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana kemari lagi. Percayalah,” bebernya.
Panji Gumilang juga menanggapi soal potensi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurutnya, hal itu masih jauh dan penyidik belum sampai menyinggung soal tersangka.
“Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (tersangka). Urusannya belum selesai,” bebernya.
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.
Selama pemeriksaan, Panji Gumilang telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 – 22.00 WIB atau selama delapan jam.
“Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi, saat menanyai Panji Gumilang,” jelasnya.
“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















