Sementara dari tersangka RFN Polresta Bogor Kota menyita 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis.

“Kta juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 telah menjalin masa hukuman sekitar dua setengah tahun dan kemudian kita tangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu,” terang Bismo.

Selain penindakan terhadap narkotika, psikotropika obat-obat terlarang Bismo juga mengungkapkan adanya penindakan terhadap minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi Tim Kujang dan Tim Garda Raimas Polresta Bogor Kota.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111 serta 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tuntas Bismo. (B. Supriyadi)

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================